Rabu, 10 Agustus 2011

MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT MENURUT ISLAM

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat, (QS al-Hujurat [49]: 10).
Islam berasal dari kata salima yuslimu, yang berarti tunduk atau patuh. Menurut bahasa Arab, pecahan kata Islam mengandung pengertian “islamul wajh” (ikhlas menyerahkan diri kepada Allah QS an-Nisa’ [4]: 125), aslama (tunduk secara total kepada Allah QS Ali Imran [3]: 83), salaamah atau saliim (suci dan bersih QS asy-Syu’ara’ [26]: 89), salaam (selamat sejahtera QS al-An’am [6]: 54), dan silm (tenang dan damai QS Muhammad [47]: 35).
Dari berbagai makna Islam yang salah satu maknanya adalah keselamatan, maka dapat disimpulkan bahwa agama Islam adalah agama yang mengajak penganutnya kepada kedamaian, persaudaraan, kasih sayang, persatuan, toleransi, dan saling menghargai satu sama lain. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt, “Dan tiadalah Kami mengutus mu (Wahai Muhammad) melainkan sebagai rahmatan lil-alamin, pengasih bagi alam semesta,” (Q.S. Al-Anbiya’ [21]: 107)
Karena itu, Islam sangat mengecam sikap permusuhan, otoriter, congkak, perpecahan, mau menang sendiri, dan melecehkan pihak lain.
Alloh SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik,” (QS al-Hujurat [49]: 11).
Jangankan menyakiti fisik, berkata jelek terhadap saudara seiman, seperti membicarakan kejelekan orang atau ghibah, disamakan dengan makan daging saudara sendiri. “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka, karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya,” (QS al-Hujurat [49]: 12).
Selain itu, Islam mengajak umatnya untuk bersatu (QS Ali Imran [3]: 103) dan melarang bercerai-berai (QS Ali Imran [3]: 105) karena sesungguhnya kaum beriman adalah bersaudara. “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat, (QS al-Hujurat [49]: 10).
Hubungan Antar Muslim
Hubungan Muslim dengan Muslim lainnya digambarkan Rasulullah SAW bak satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit maka anggota tubuh yang lain pun ikut sakit. Dalam hadits Qudsi dikatakan bahwa tidak beriman seseorang sebelum ia menginginkan agar yang baik terjadi pada saudaranya sebagaimana ia menghendaki demikian untuk dirinya. “Cinta-Ku akan Kuberikan kepada orang-orang yang saling mengunjungi karena-Ku. CintaKu akan Ku-berikan kepada orang-orang yang saling mencintai karenaKu. Cinta-Ku akan Ku-berikan kepada orang-orang yang saling berkorban untuk yang lainnya karena-Ku. Dan cinta-Ku akan Ku-berikan kepada orang-orang yang saling tolong menolong karena-Ku.”
Seorang Muslim dilarang menyakiti Muslim lainnya. Dilarang memukulnya. Dilarang membunuhnya. Dilarang mengganggunya. Dilarang memfitnahnya. Dilarang menuduhnya. Dilarang membencinya. Dilarang memeranginya. Dilarang berkata jelek terhadapnya. Dilarang berbuat jahat. Dilarang berkata bohong. Dilarang mencari kesalahan orang lain, dan dilarang mencercanya.
Maka siapa pun yang melakukan demikian, sebagaimana sabda Rasul saw, mendapat kutukan Allah Swt. “Kehormatan Muslim itu satu. Seseorang harus membela kehormatan saudaranya. Maka barang siapa yang mencemarkan kehormatan seorang Muslim Allah mengutuknya. Demikian pula para malaikat dan semua manusia. Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalnya di hari kiamat.”
Karena itu seorang Muslim harus ber-husnuz-zhan, berprasangka baik terhadap sesama Muslim lainnya. Ia sekali-kali tidak boleh berprasangka buruk atau suuz zhan, karena prasangka buruk dapat merusak hubungan baik dan menimbulkan bencana. Bukan hanya prasangka buruk, bahkan seorang Muslim tidak boleh menilai orang lain atas dasar prasangka dan dugaan semata. la harus mencari tahu keadaan yang sebenarnya. Dan tidak boleh mengikuti prasangkanya atau kata orang lain sebelum tahu persis persoalannya.
Hal ini ditegaskan Allah dalam firman-Nya yang menyamakan perbuatan ghibah dengan memakan daging saudara sendiri (QS al-Hujurat [49]: 12). Dalam ayat lain Allah Swt menyatakan agar kaum mukmin menjauhi prasangka karena prasangka tidak berguna mencapai kebenaran. “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (Q.S. Yunus [10]: 36).
Perbedaan Pendapat (khilafiah)
Dalam tradisi ulama Islam, perbedaan pendapat bukanlah hal yang baru, apalagi dapat dianggap tabu. Tidak terhitung jumlahnya kitab-kitab yang ditulis ulama Islam yang disusun khusus untuk merangkum, mengkaji, membandingkan, kemudian mendiskusikan berbagai pandangan yang berbeda-beda dengan argumentasinya masing-masing.
Yang menarik, dalam mengemukakan berbagai pendapatnya, ulama-ulama Islam, terutama yang diakui secara luas keilmuannya, mampu menunjukkan kedewasaan sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi. Mereka tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Qur’an dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima kebenaran dari siapa pun datangnya. Dapat dikatakan, mereka telah menganut prinsip relativitas pengetahuan manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik Allah subhanahu wata’ala. Mereka tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti.
Dalam kerangka yang sama, Imam Ahmad bin Hambal pernah berfatwa agar imam hendaknya membaca basmalah dengan suara dikeraskan bila memimpin shalat di Madinah. Fatwa ini bertentangan dengan mazhab Ahmad bin Hambal sendiri yang menyatakan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang shalat adalah mengecilkan bacaan basmalahnya. Tapi fatwa tersebut dikeluarkan Ahmad demi menghormati paham ulama-ulama di Madinah, waktu itu, yang memandang sebaliknya. Sebab, menurut ulama-ulama Medinah itu, orang yang shalat, lebih utama bila ia mengeraskan bacaan basmalahnya (Ibn Taimiyah, Majmu’ ar Rasa’il al Muniriyah, Juz I (Beirut: Dar Ihya’ al Turats al ‘Arabi, 1343 H.), h. 124).
Berikut adalah sikap islami dalam menyikapi perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad bin Husain al Jizani, dalam disertasi doktornya untuk kajian Ushul Fiqh di Universitas Islam Madinah:
Pertama, Tidak menganggap fasiq, mubtadi’ dan kafir pihak yang berselisih paham.
Kedua, Melakukan dialog yang sehat dengan mengutamakan dalil dan argumentasi.
Klo ini terjadi di Rt 02 Kalipelus, apakah sudah dilakukan…..? Dengan berdialog, bermusyawarah, kita mendapatkan jawaban dan solusi yang pasti. InsyaAlloh ini yang terbaik. Eman…Eman, Kalipelus itu banyak potensi. Ada Sarjana Agama, banyak para Guru. Sayang klo disia-siakan.
Ketiga, Tidak memaksakan kehendak atau paham kepada pihak lain.
Keempat, Tidak mengklaim kebenaran mutlak berada pada pihaknya.
Meskipun demikian, patut ditambahkan pula bahwa kendati saling menghormati perbedaan pendapat, ulama-ulama itu tetap sepakat tentang kewajiban untuk selalu merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits.
Keempat sikap di atas mesti dijadikan pijakan oleh umat Islam dalam menyikapi perbedaan pandangan—selama masih berada dalam koridor al-Quran dan Hadits—agar umat Islam tidak terpecah belah dan saling menyalahkan satu sama lain. Sepanjang perbedaan itu menyangkut masalah furu’iyah (cabang: fikih), bukan akidah, seperti membaca qunut, tidak usah dipermasalahkan.
Lebih baik energi difokuskan pada pemberdayaan agar umat Islam tidak menjadi umat yang terbelakang. Wallahu a’lamu bis shawab.
Satria Bimo Aji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar